Buat Guru Madrasah Non PNS, Cek Rekening BSU Sudah Disalurkan Semua

1 Januari 2021, 11:45 WIB
BSU Guru Non PNS Rp1,8 Juta Cair, Persiapkan Berkas Ini. /Kemenag

PORTAL SULUT- Seluruh guru madrasah non PNS di Indonesia dianjurkan segera mengecek rekening karena Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah disalurkan.

Informasi ini disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam, Ma Zain.
Ia mengatakan sejak 30 Desember 2020 lalu, saldo bank penyalur telah 0 rupiah.

“Ini berarti pencairan BSU guru Non PNS sudah 100 persen kepada penerima dan bisa langsung dicairkan. Alhamdulillah," ucap M Zain dikutip dari laman kemenag.go.id Kamis, 31 Desember 2020 di Jakarta.

Baca Juga: Astaga, Oknum Petani Di Temanggung Cat Cabai Hijau Jadi Merah Untuk Raih Keuntungan

Ia menyampaikan terima kasih atas kerjasama semua pihak yang telah mengawal program ini sehingga tersalurkan dan tepat sasaran.

Termasuk kepada media yang berperan besar dalam mengedukasi dan penyebaran informasi.

“Ini merupakan prestasi bagi Kemenag. Semoga mashlahat dan bisa memberi keringanan bagi guru madrasah di tengah pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Baca Juga: Mensos Risma Pastikan BPNT, PKH, BST Cair 4 Januari 2021

Di seluruh Indonesia, tercatat di Kemenag sebanyajk 543.928 guru madrasah non PNS berhak menerima BSU sebesar Rp600.000 per bulan dan diberikan tiga bulan.

“Yang berhak menerima BSU sudah bisa melakukan cetak surat kelengkapan untuk ditandatangani dan dibawa ke bank penyalur,” katanya.

Guru madrasah non madrasah non PNS juga akan menerima notifikasi pencairan BSU yang di dikirim ke Aplikasi Simpatika sejak 17 Desember 2020.

Baca Juga: Cek Disini, 5 Program Bansos yang Diperpanjang Hingga 2021, Lengkap Syarat dan Besaran Dana

Rahma, salah satu guru madrasah non PNS di Sulawesi Utara, bersyukur BSU sudah mereka terima.

Sempat mengira tidak akan cair lagi karena sudah di penghujung tahun, ia menyebut cairnya BSU merupakan berkah.

“Alhamdulillah untuk tambah penuhi kebutuhan di rumah,” ucapnya. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler