BPUM 2,4 Juta Sudah Diumumkan. Daftar Oktober Sudah Ada Hasil, Cek Segera!

28 November 2020, 22:34 WIB
Langsung Kunjungi Situs eform.bri.co.id/bpum, Dapatkan Bantuan UKMK Rp2,4 Juta. /Instagram/@kemenkopukm

PORTAL SULUT - Pemerintah memperpanjang pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau bantuan Tunai Langsung (BLT) UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta.

Ada tambahan 3 juta UMKM yang akan menerima bantuan ini hingga Desember mendatang.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM direncanakan diperpanjang hingga tahun depan atau minimal pada kuartal I-2021.

Adapun rencana tersebut ingin dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Polres Minsel Tegaskan Bubarkan Massa dan Konvoi dalam Tahapan Pilkada

"Kami melihat ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini. Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanyalah 12 juta pelaku usaha. Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkannya program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I-2021," ujar Teten.

Lantas bagaimana mengecek calon penerima?

Di medsos sejumlah masyarakat memasang status jika sudah menerima bantuan ini.

"Alhamdulillah ngecek terus tiap hari, yang tadinya selalu tidak terdaftar sekarang cek seperti ini," tulis akun bernama Risthy Avriluana Riiyyadii yang mengaku mendaftar pada bulan Oktober 2020.

Iapun memasang status e formBRI yang bertuliskan Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an ***RIST*** degan nomor rekening *****. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa KTP.

Ada lagi akun bernama Keisya Shinta yang mengaku mendaftar baru satu bulan lalu. @Ini kalo dapet kagini, terus gimana lagi mba mas? Yang perlu disiapkan, mohon informasinya," tulisnya.

Baca Juga: 9 Desember 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Nah, calon penerima bisa mengecek nama lewat bank yang ditunjuk. Salah satunya bisa melalui laman, eform.bri.co.id/bpum.

Caranya dengan memasukkan NIK KTP di formulir tersebut serta jangan lupa memasukkan kode verifikasi. Pemeriksaan secara online ini bertujuan agar orang tak perlu lagi datang ke kantor cabang bank.

Dari informasi tersebut, jika masyarakat mendapatkan BLT UMKM ini maka akan muncul tulisan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM.... dengan nomor rekening.... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa eKTP."

Sedangkan jika belum mendapatkan BLT UMKM maka akan muncul tulisan "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" tulis pengumuman tersebut.

Baca Juga: Ini Nasihat Pjs Gubernur ke Generasi Milenial Sulut

JIka sudah mengecek nama dan mengetahui namanya sebagai penerima BLT UMKM, segera lakukan konfirmasi dan mencairkan dana bantuannya.

Pemerintah meminta pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi penerima program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif, atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta, segara datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, bila pelaku usaha tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, bantuan tersebut akan ditarik lagi oleh pemerintah.

Baca Juga: Uang Rp435Juta Turut Diamankan dalam OTT KPK Wali Kota Cimahi

"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujarnya.

Hanung mengatakan, dana BLT UMKM memiliki batas pencairan hingga tiga bulan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Baca Juga: Ini Kelompok Usia Penerima Vaksin Covid-19

Untuk diketahui, BLT UMKM Tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan tersebut. Syaratnya, pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Baca Juga: Pelaku Penyerangan dan Pembunuhan di Sigi Diduga Kelompok MIT Poso

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler