Artinya tidak apa-apa kalau tidak berkumur ketika sedang berpuasa di bulan suci Ramadhan.
Bahkan, Buya Yahya membandingkan dengan es krim. Yang mana memasukkan es krim ke dalam mulut juga tidak membuat puasa batal.
Kata Buya Yahya, hukum es krim masuk ke mulut adalah makruh.
Namun berbeda dengan air yang tertelan ketika berkumur dalam wudhu, tertelan es krim justru bisa membatalkan puasa.
“Karena main-main,” kata Buya Yahya. Kata ulama itu baik permen, es krim, dan air kalau dikumur tidaklah membuat puasa batal.
Akan tetapi hukum bila es krim tertelan secara tidak sengaja, punya konsekuensi hukum berbeda, yakni membatalkan puasa.***