Misalnya, perempuan itu mualaf yang baru masuk Islam, sedangkan walinya bukan orang Islam.
"Wanita tersebut boleh melakukan kawin lari dengan wali hakim dari orang Islam,” tutupnya.
Demikianlah penjelasan kawin lari yang diperbolehkan agama Islam Menurut Ustadz Adi Hidayat . Semoga bermanfaat.***