Ayahnya, kakeknya, pamannya, kakaknya atau yang terdekat,” ucapnya.
Jika Ustadz Adi Hidayat mengatakan mutlak, berarti seorang gadis apabila menikah tidak ada wali, berarti pernikahannya tidak sah.
Fungsi wali nikah menurut Ustazd Adi Hidayat bukan hanya untuk menikahkan, tetapi juga sebagai jalur konsultasi jika ada hal-hal yang terjadi di rumah tangganya.
Disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat, wali akan memberikan perlindungan kepada perempuan supaya dia berpikir matang.
Baca Juga: Jika Banyak Masalah, Kerjakan Amalan ini, Insyaallah Semua Beres Kata Ustadz Adi Hidayat
Kemudian Ustadz Adi Hidayat mengutip salah satu ayat, QS. Al Baqarah ayat 221.
Menurut Adi Hidayat, ayat ini menunjukan bahwa laki-laki bisa menikah tanpa wali, sedangkan untuk perempuan khususnya masih gadis, maka harus ada wali yang menyetujuinya, supaya walinya membimbingnya dan menjadi pelindungnya.
"Jadi gadis tidak boleh menikahkan dirinya sendiri,” tegas Ustadz Adi Hidayat.
Tetapi kata Ustadz Adi Hidayat, ada kasus yang dibenarkan dalam kawin lari.
“ Jika kondisi wali terdekatnya perempuan malah menjauhkan dari Allah dan ada ancaman yang membahayakan bagi agamanya, maka kawin lari hukumnya diperbolehkan,” ungkap Ustadz Adi Hidayat sebagaimana yang dikutip dari Portal Sulut dari Youtube As-salam studio.