Kawin Lari Apa Boleh Menurut Ajaran Agama Islam! Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 21 Desember 2023, 17:52 WIB
Kawin Lari Apa Boleh Menurut Ajaran  Agama Islam! Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Kawin Lari Apa Boleh Menurut Ajaran Agama Islam! Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat /TikTok/

PORTAL SULUT – Dalam salah satu kajian ilmu Ustadz Adi Hidayat  pernah menyampaikan hukum kawin lari baik untuk gadis maupun janda.

Ustadz Adi Hidayat mengatakan pernikahan itu diikat dengan beberapa ketentuan.

Menurutya, ketentuan-ketentuan tersebut ada sebagian yang menjadi rukun dalam sebuah pernikahan.

Baca Juga: Kata 2 Ulama Ini: Kiamat Tidak Sekedar Bumi dan Alam Sementa Di Hancurkan, Lantas Apa?

Lebih lanjut Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, diantara rukun pernikahan, ada yang akan menikah, yaitu laki-laki dan perempuan.

“Jika laki-laki dengan laki-laki,  dan perempuan dengan perempuan, pernikahan itu tidak sah,” tegas Ustadz Adi Hidayat.

Selain itu kata Ustadz Adi Hidayat, yang kedua harus ada wali nikah.

“Wali nikah yang masih gadis mutlak harus ada,” tegasnya

Siapa walinya?

Ayahnya, kakeknya, pamannya, kakaknya atau yang terdekat,” ucapnya.

Jika Ustadz Adi Hidayat mengatakan mutlak, berarti seorang gadis apabila menikah tidak ada wali, berarti pernikahannya tidak sah.

Fungsi wali nikah menurut Ustazd Adi Hidayat bukan hanya untuk menikahkan, tetapi juga sebagai jalur konsultasi jika ada hal-hal yang terjadi di rumah tangganya.

Disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat, wali akan memberikan perlindungan kepada perempuan supaya dia berpikir matang.

Baca Juga: Jika Banyak Masalah, Kerjakan Amalan ini, Insyaallah Semua Beres Kata Ustadz Adi Hidayat

Kemudian Ustadz Adi Hidayat mengutip salah satu ayat, QS. Al Baqarah ayat 221.

Menurut Adi Hidayat, ayat ini menunjukan bahwa laki-laki bisa menikah tanpa wali, sedangkan untuk perempuan khususnya masih gadis, maka harus ada wali yang menyetujuinya, supaya walinya membimbingnya dan menjadi pelindungnya.

"Jadi gadis tidak boleh menikahkan dirinya sendiri,” tegas Ustadz Adi Hidayat.

Tetapi kata Ustadz Adi Hidayat, ada kasus yang dibenarkan dalam kawin lari.

“ Jika kondisi wali terdekatnya perempuan malah menjauhkan dari Allah dan ada ancaman yang membahayakan bagi agamanya, maka kawin lari hukumnya diperbolehkan,” ungkap Ustadz Adi Hidayat sebagaimana yang dikutip dari Portal Sulut dari Youtube As-salam studio.

Misalnya, perempuan itu mualaf yang baru masuk Islam, sedangkan walinya bukan orang Islam.

 "Wanita tersebut boleh melakukan kawin lari dengan wali hakim dari orang Islam,” tutupnya.

Baca Juga: Ingin Bersama Rasulullah di Surga? Kerjakan Amalan Ini! Syekh Ali Jaber: Sederhana namun Dahsyat Imbalannya

Demikianlah penjelasan kawin lari yang diperbolehkan agama Islam Menurut Ustadz Adi Hidayat . Semoga bermanfaat.***

 

 

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah