Naskah Khutbah Jumat 8 Desember 2023 dengan Tema Waspada Ujaran Kebencian di Tahun Politik

- 7 Desember 2023, 10:17 WIB
Naskah Khutbah Jumat 8 Desember 2023 dengan Tema Waspada Ujaran Kebencian di Tahun Politik
Naskah Khutbah Jumat 8 Desember 2023 dengan Tema Waspada Ujaran Kebencian di Tahun Politik /Unsplash.com/Raka Dwi Wicaksana


PORTAL SULUT - Berikut ini naskah khutbah Jumat 8 Desember 2023 dengan tema Waspada Ujaran Kebencian di Tahun Politik.

Jelang Pemilu 2024, situasi perpolitikan di Indonesia mulai memanas.

Ujaran kebencian dapat dengan mudah menyebar dan menimbulkan berbagai dampak negatif, untuk itu umat Islam perlu waspada dengan ujaran kebencian yang bisa berdampak pada kemudaratan.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat 8 Desember 2023 dengan Tema Ghibah di Dunia Politik Saat Ini

Dilansir dari nu.or.id, berikut merupakan penjelasan khutbah Jumat dengan tema Waspada Ujaran Kebencian di Tahun Politik.

Khutbah Pertama

الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ اْلمُبِيْن. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَـمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَادِقُ الْوَعْدِ اْلأَمِيْن. أَمَّا بَعْدُ فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: ولَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

Puji dan syukur pada Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya kita bisa berkumpul. Shalawat dan salam pada Nabi Muhammad SAW, yang syafaatnya kita harapkan kelak di akhirat.

Selaku khatib, sudah menjadi kewajiban mengajak kita semua untuk meningkatkan iman dan takwa pada Allah. Sebab keduanya modal kita dalam mengarungi samudera dunia ini.

Hadirin jamaah Jumat yang Mulia

Tahun 2023 hingga 2024 merupakan tahun politik di Indonesia. Pada tahun politik ini menjadi salah satu periode yang rentan terhadap penyebaran ujaran kebencian. Pasalnya, ada peningkatan intensitas komunikasi politik di media sosial seperti Twitter, Facebook, Instagram, Threads, dan Youtube serta ruang publik lainnya.

Ujaran kebencian dapat berdampak negatif terhadap masyarakat, mulai dari menimbulkan konflik, kekerasan, hingga menimbulkan intoleransi.

Sekilas, ujaran kebencian adalah pernyataan yang ditujukan kepada seseorang atau kelompok tertentu dengan tujuan untuk menghina, melecehkan, atau merendahkan martabatnya. Ujaran kebencian dapat berdasarkan ras, etnis, agama, perbedaan pilihan politik, gender, atau disabilitas.

Menurut al Wahidi dalam Tafsir al Basith, Jilid XXII, halaman 22, ujaran kebencian dapat diartikan sebagai orang yang suka mencela orang lain dengan menggunakan perkataan yang tidak baik dan menyakitkan.

Dalam praktiknya, ujaran kebencian dapat berbentuk lisan, tulisan, atau gambar. Misalnya menyebarkan berita bohong yang ditujukan untuk menyerang seseorang atau kelompok tertentu.

Dalam konteks politik, ujaran kebencian jamak dijumpai dengan menghasut atau memprovokasi orang lain untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang atau kelompok. Hal ini dilakukan dengan alasan kepentingan politik, misalnya agar calon tertentu tidak disukai pemilih atau agar eskalasi politik kian memanas.

Penting untuk dipahami ujaran kebencian dapat berdampak negatif terhadap masyarakat. Bila terus dibiarkan, praktik buruk ini dapat memicu konflik dan kekerasan di tengah masyarakat.

Lebih dari itu, ujaran kebencian yang dibiarkan akan meningkatkan intoleransi dan diskriminasi pada kelompok tertentu. Dalam kasus ini, kaum rentan atau kelompok inklusi acap kali jadi korban. Hal yang tak kalah mengerikan, ujaran kebencian akan merusak kerukunan dan persatuan bangsa dan juga memperburuk iklim demokrasi di Indonesia.

Bangsa ini telah berkali-kali merasakan dampak buruk dari politik ujaran kebencian. Pilkada Jakarta beberapa tahun lalu, Pilpres 2014 dan 2019 serta beberapa kasus lainnya yang membuat masyarakat terpolarisasi akut yang menimbulkan huru-hara.

Dalam Islam, praktik ujaran kebencian dilarang dan haram hukumnya. Pasalnya mengandung mudarat yang besar. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S al-Qalam (68) ayat 10-11:

وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِيْنٍۙ هَمَّازٍ مَّشَّاۤءٍۢ بِنَمِيْمٍۙ

Artinya: “Janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka bersumpah lagi berkepribadian hina, suka mencela, (berjalan) kian kemari menyebarkan fitnah (berita bohong).”

Al-Wahidi dalam Tafsir al-Basith, jilid XXII, halaman 82 disebutkan bahwa ayat ini menjelaskan bahwa orang yang menyebarkan fitnah atau adu domba akan mendapatkan dosa dan hukuman di akhirat. Kelak akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam. Adapun makna masyâ’in binamîm adalah:

(مَشَّاءٍ بِنَمِيْمٍ) يمشي بالنميمة بين الناس ليفسد بينهم

Artinya: “Orang yang suka menyebarkan berita bohong atau fitnah adalah orang yang berjalan di antara manusia untuk merusak hubungan antar sesamanya.”

Orang seperti ini akan menyebarkan berita bohong atau fitnah tentang seseorang kepada orang lain, dengan tujuan untuk memecah belah di antara sesama anak manusia. Tentu perbuatan menyebarkan berita bohong, fitnah dan ujaran kebencian adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Perbuatan tersebut dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, seperti perpecahan, kebencian, dan permusuhan.

Lebih lanjut, berdasarkan Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2017 di Nusa Tenggara Barat ditegaskan bahwa ujaran kebencian itu adalah termasuk salah satu bentuk kemungkaran. Kemungkaran dalam Islam adalah perbuatan yang dilarang. Sebaliknya, umat Islam diperintahkan untuk mengajak kepada kebaikan (amar makruf) dan mencegah kemungkaran (nahi mungkar). Perbuatan ujaran kebencian masuk dalam kategori namimah, ghibah, sukhriyyah, istihza’, buhtan, dan fitnah, maka umat Islam wajib mencegah kemungkaran.

Untuk itu, Islam telah melarang perbuatan menghasut, mengadu domba, merendahkan orang lain, menyebarkan berita bohong, dan fitnah. Semua orang yang melakukan perbuatan ini adalah berdosa karena masuk dalam perbuatan yang tercela (akhlaq madzmumah).

Oleh karena itu, menjaga lisan adalah perintah agama Islam agar setiap orang dijunjung kehormatan pribadinya (hifdhul ’irdh) sehingga umat Islam dilarang melakukan perbuatan ujaran yang mengandung kebencian yang berdasarkan agama, ras, dan golongan.

Menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin, Jilid III, halaman 156 bahwa mengadu domba (namimah) adalah perbuatan yang tercela dan dilarang dalam Islam. Orang yang melakukan namimah akan mendapat dosa dan ancaman dari Allah SWT.

Hal ini sebagaimana dalam Q.S Al-Hujurat (49) ayat 11, Allah melarang seorang muslim untuk mengolok-olok orang lain, baik di dalam maupun di luar Islam. Hal ini karena mengolok-olok seseorang merupakan tindakan yang merendahkan martabatnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah