“Tidak boleh harta warisan dibagi sebelum dilakukan 2 hal,” tutur Ustadz Abdul Somad mengingatkan.
Baca Juga: Bolehkah Perempuan Ikut Sholat Jenazah? Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukumnya
Pertama keluarkan wasiat, dan wasiat hanya sepertiga total harta.
Setelah keluar wasiat, bayarkan hutangnya ujar Ustadz Abdul Somad.
“Jadi kalau ada orang meninggal, hutangnya dibayarkan dari harta warisan,” jelas UAS.
Jadi kalau harta warisan habis, apakah anak wajib membayar hutang orang tuanya? Jawabannya tidak.
Anak hanya wajib membayarkan hutang Almarhum dari harta yang ia tinggalkan.
“Adapun jika si anak mau berbakti kepada kedua orang tuanya, dia bayarkan, baik tapi dia tidak punya kewajiban dia bayarkan dari harta dirinya,” tandas Ustadz Abdul Somad.
Kedua, keluarkan lalu bagi harta warisan dari orang tua yang sudah wafat.