Harta Warisan Jangan Dibagikan Sebelum Lakukan 2 Hal Ini, Menurut Ustadz Abdul Somad

- 29 Juli 2023, 17:46 WIB
Harta Warisan Jangan Dibagikan Sebelum Sebelum Lakukan 2 Hal Ini, Menurut Ustadz Abdul Somad
Harta Warisan Jangan Dibagikan Sebelum Sebelum Lakukan 2 Hal Ini, Menurut Ustadz Abdul Somad /Foto Dok.: Tangkap layar YouTube/TAMAN SURGA.NET

“Tidak boleh harta warisan dibagi sebelum dilakukan 2 hal,” tutur Ustadz  Abdul  Somad mengingatkan.

Baca Juga: Bolehkah Perempuan Ikut Sholat Jenazah? Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukumnya

Pertama keluarkan wasiat, dan wasiat hanya sepertiga total harta.

Setelah keluar wasiat, bayarkan hutangnya ujar Ustadz Abdul Somad.

“Jadi kalau ada orang meninggal, hutangnya dibayarkan dari harta warisan,” jelas UAS.

Jadi kalau harta warisan habis, apakah anak wajib membayar hutang orang tuanya? Jawabannya tidak.

Anak hanya wajib membayarkan hutang Almarhum dari harta yang ia tinggalkan.

“Adapun jika si anak mau berbakti kepada kedua orang tuanya, dia bayarkan, baik tapi dia tidak punya kewajiban dia bayarkan dari harta dirinya,” tandas Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Inilah 5 Doa Pendek jadi Senjata dalam Berdagang, Rezeki Lancar dan Dagangan Laris Menurut Ustadz Abdul Somad

Kedua, keluarkan lalu bagi harta warisan dari orang tua yang sudah wafat.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah