Padahal menurut Buya Yahya tidak seperti itu maksud dari air yang mustakmal.
“Ini kesalahpahaman bahwa air yang sedikit itu kalau tersentuh langsung jadi mustakmal,” ujar Buya.
Baca Juga: Dosa Maksiat Beguguran Tak Tersisa, Cukup Ucapkan Kata Ini Dalam Doa, Kata Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan bahwa air yang mustakmal adalah air yang telah digunakan untuk membasuh anggota wudhu.
“Itu salah paham, air mustakmal adalah air yang sudah digunakan untuk membasuh (anggota wudhu) yang wajib,” ungkap Buya.
Jadi ketika kita membasuh anggota wudhu dan ada air yang menetes dari bekas basuhan tersebut, maka itulah yang disebut mustakmal.
“Misalnya membasuh wajah, ketika basuhan pertama dan ada air yang menetes itu disebut mustakmal,” jelas Buya.
Ketika air tidak digunakan untuk membasuh anggota wudhu maka itu tidak termasuk mustakmal.
“Maka selagi air bukan digunakan untuk membasuh (anggota wudhu) yang wajib,” jelas Buya.
“Itu belum dianggap mustakmal,” tegasnya.