PORTAL SULUT – Artikel kali ini akan membahas tentang jika wudhu menggunakan air dari gayung menurut Buya Yahya
Buya Yahya dalam ceramahnya menjelaskan seperti ini hukumnya berwudhu menggunakan gayung.
Apakah sah wudhu seseorang ketika hanya menggunakan air dari gayung?
Baca Juga: Begini Penjelasan Buya Yahya Tentang Hukum Ilmu Forensik dalam Islam
Wudhu menggunakan air dari gayung ternyata hukumnya seperti ini menurut Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa sering terdapat kesalahpahaman perihal air yang mustakmal.
Atau air yang tidak bisa digunakan untuk berwudhu.
Kita sering salah paham terkait hal tersebut ujar Buya Yahya.
Kita mengira bahwa air yang sedikit kalau sudah tersentuh maka langsung menjadi air yang mustakmal.