"Banyak dikalangan ulama mengatakan tidak haram, tetapi ada sebagian yang mengatakan haram," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menambahkan, catatan untuk ke-4 dan ke-3.
"Gambarnya tidak membangkitkan syahwat, kalau gambarnya membangkitkan syahwat, haramnya bukan karena gambarnya, karena membangkitkan syahwat," jelas Buya Yahya.
5. Gambar yang berbentuk untuk anak kecil yaitu boneka
Bagi bapak-bapak yang membelikan boneka untuk ibu-ibu haram.
Baca Juga: Inilah Beragama dan Bernegara Ala Mbah Moen, Menjaga NKRI Dengan Mencontoh Rasulullah
"Tapi memberikan boneka untuk dede kecil boleh," tutur Buya Yahya.
Itulah penjelasan Buya Yahya terkait hukum pajangan benda atau gambar di dalam rumah.***