Gambar yang mutlak haram terdiri dari 2 jenis, yaitu dari yang bernyawa dan berwujud.
"Tidak ada khilaf! bernyawa dan berwujud. Namanya suroh mujassadah, bernyawa dan berbentuk, timbul seperti patung," jelas Buya Yahya.
2. Gambar mutlak halal
Gambar mutlak halal yang dimaksud adalah gambar yang tidak bernyawa.
"Misalnya pohon dan gunung, kalau mau buat patung gunung, patung pohon tidak ada masalah," ucap Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya jika membuat patung dari pohon, maka tidak haram.
Tetapi jika binatang kucing, yang digambar dan ada bentuknya, maka hukumnya haram.
"Sebab diancam Nabi, sebab orang yang membuat seperti ini di hari kiamat disuruh meniup dan tidak akan bisa meniupkan ruhnya," ungkap Buya Yahya.
3. Gambar dari yang bernyawa tapi tidak berbentuk