PORTAL SULUT - Ada salah satu pertanyaan soal hukum berkurban.
"Kalau masih ada hutang bolehkah berkurban?," tanya salah satu nitizen.
Menurut para ulama, hukum berkurban adalah sunnah mu’akkadah (sangat ditekankan).
Madzhab Syafii, Maliki, dan Hambali memandang kurban Idul Adha sebagai sunnah yang sangat dikukuhkan. Sedangkan madzhab Hanafi berpendapat bahwa kurban Idul Adha adalah wajib bagi setiap orang yang mampu.
Kemampuan untuk berkurban di sini tidak hanya berarti memiliki harta yang mencukupi untuk membeli hewan kurban, tetapi juga tidak memiliki hutang yang menghalangi untuk berkurban.
Jika seseorang memiliki hutang yang harus segera dibayar dan tidak ada sisa harta untuk berkurban, maka ia tidak wajib berkurban.
Bolehkah Berkurban Saat Masih Punya Hutang?
Jika seseorang masih memiliki hutang, apakah ia boleh berkurban atau tidak? Jawabannya tergantung pada jenis dan kondisi hutangnya.
Dikutip dari an-nur.ac.id, ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi:
1. Jika seseorang memiliki hutang yang belum jatuh tempo dan masih ada sisa harta untuk berkurban, maka ia boleh berkurban.
Ini berdasarkan pendapat Ustadz Ali Masnur yang mengatakan, “Boleh saja berkurban, jika ia memiliki hutang dan hutangnya itu belum jatuh tempo. Namun, apabila hutang tersebut dalam masa jatuh tempo, hendaklah membayar hutangnya dahulu, karena di dalam uang itu ada hak orang lain dan ia berkewajiban untuk melunasinya” .