Tapi harus diingat membayar hutang hukumnya adalah kewajiban, ungkap Buya Yahya.
“Sementara membayar hutang itu pahalanya lebih besar dari bersedekah. Seberapa perbedaanya itu juga tidak bisa dibandingkan, “ kata Buya Yahya dilansir Portal Sulut dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, 31 Mei 2023.
Lebih lanjut Buya Yahya menyampaikan, bahwa membayar hutang itu jelas hukumnya wajib.
“ Jadi bila Anda menunda untuk membayar hutang maka hukumnya berdosa,” tegas Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya menjelaskan hukum orang yang bersedekah dan masih punya hutang itu harus dibedakan.
Pertama, jika hutang sudah jatuh tempo maka harus dibayar saat itu juga, dan Anda tidak boleh bersedekah. Dan bila hal itu tetap dilakukan maka hukumnya haram.
Orang yang mendahulukan sedekah tapi punya banyak hutang, itu tandanya orang tersebut hanya ingin dipuji bukan karena Allah.
Akan tetapi, apabila hutangnya belum jatuh tempo dan orang tersebut punya persiapan untuk membayar hutangnya tersebut, maka diperbolehkan untuk bersedekah.