Membayar pajak oleh Buya Yahya dijelaskan adalah kewajiban bernegara.
Secara jual beli, Buya Yahya menjelaskan bahwa kendaraan itu tetap sah terlepas dari masih ada utang pajak.
Buya Yahya menuturkan seseorang yang tidak bayar pajak sebagai pelanggar kewajiban terhadap negara.
“Imbauan kami, dipadukan antara wajib zakat dan wajib pajak, jangan sampai pengusaha muslim sudah zakat tapi harus bayar pajak,” imbaunya.
Hal tersebut sebagaimana dinukil portalsulut.com dari Youtube Al-Bahjah TV diakses 2 Maret 2023.
Pada zaman khalifah Umar, hukum pajak dibolehkan di mana negara bisa saja mengambil dari rakyat selain daripada zakat.
Baca Juga: Allah Percepat Aliran Rezeki Kalau Usai Sholat Ashar Baca 3 Kali Surah Ini Tutur Gus Kautsar
Buya Yahya mengimbau supaya pajak itu tetap dibayar bagi orang yang punya kendaraan bermotor.