PORTAL SULUT – Buya Yahya memaparkan hukum pajak mengenai kendaraan yang menunggak pajaknya.
Untuk yang beli kendaraan bermotor yang dimaksud, Buya Yahya punya pesan penting mengenai hukum pajak.
Ada ketentuan dalam Islam mengenai jual beli kendaraan yang pajaknya masih menunggak terang Buya Yahya.
Baca Juga: Ternyata Rezeki Bukan Berasal dari Kerja, Petuah Mbah Moen: Bukan dari Pekerjaan!
Akan tetapi bisakah membeli barang dengan kondisi demikian? Simak keterangan lengkap Buya dalam artikel ini.
Beberapa orang rela membeli kendaraan dengan harga murah kendati pajaknya masih menunggak.