PORTAL SULUT - Artikel kali ini akan membahas tentang pakaian wanita yang tidak diperbolehkan atau hukumnya haram menurut ajaran Islam.
Selain aurat tertutup, pakaian wanita seperti ini hukumnya tetap haram kata Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan bahwa walaupun sudah menutup aurat, namun pakaian wanita masih begini maka hukumnya tetaplah haram.
Baca Juga: Wasiat Mbah Moen, Cukup 4 Permintaan Ini Saat Berdoa, Sudah Lebih Dari Cukup, Apa Saja?
Menutup aurat adalah ajaran Islam, tidak hanya sebagai bentuk ibadah terhadap Allah, tetapi juga akhlak, adab, atau etika dalam kehidupan sosial.
Salah satu juga yang menjadi manfaat menutup aurat apalagi untuk wanita adalah agar ketika lawan jenis melihat tubuhnya maka tidak akan muncul syahwat dalam diri lawan jenis tersebut.
Namun, ada satu pakaian wanita yang walaupun sudah menutupi aurat tetapi hukumnya haram.
Hal tersebut pernah dibahas oleh Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya.
Dalam ceramah tersebut Buya Yahya menyebutkan bahwa ada satu jenis pakaian wanita yang walaupun sudah menutupi aurat namun hukumnya tetap haram.