Hal ini bisa dianalogikan seperti saat seseorang bayar hutang lebih dari tanggung jawab yang wajib dibayar.
Akan tetapi syarat yang wajib dipenuhi terlebih dahulu yang dibayarkan adalah untuk hadiah bagi yang menghutangi.
Demikianlah penjelasan lengkap Gus Baha mengenai hukum kredit mobil atau motor serta kaitan dengan riba.
Wallahualam.***