Kadang kala orang khawatir apakah keputusan kredit kendaraan ini tergolong sebagai riba atau tidak.
Transaksi disebut riba kalau ada 2 akad yang mengikat antara penjual dan pihak pembeli.
Dalam suatu tausiyah, Gus Baha berkisah bahwa ia pernah ditanya seseorang mengenai urusan kredit serta hutang.
“Gus, kalau saya beli motor di dealer, kalau cash harganya 12 juta, tapi kalau kredit 4 tahun, jatuhnya 18 juta,” kisah Gus Baha.
“Itu bukan 2 akad, sebab dari rumah sudah bawa uang 600 ribu, berarti jelas ia ingin kredit,” imbuhnya.
Maka kata Gus Baha hal ini diperbolehkan. “Jika akadnya hanya satu,” tutur kyai Rembang tersebut.
Hal tersebut seabgaimana dinukil portalsulut.com dari Youtbue Student Official diakses 22 Februari 2023.
Akan tetapi bisa saja ini menjadi riba ketika seseorang tak sanggup bayar sesuai tempo waktu.
Baca Juga: Rahasia Sedekah Ala Gus Baha Murid Mbah Moen, Mudah Diterapkan Rezeki pun Mengalir Bebas
Karena itu denda dari pihak dealer bisa sampai menyita barang yang ia cicil.