"Istri itu halal dijimak karena akad nikah tetapi statusnya tetap orang lain, karena istri itu bukan mahrom," kata Gus Baha.
Lebih lanjut Gus Baha menjelaskan bukti bahwa istri merupakan orang lain, yaitu jika dia bercerai atau ditinggal meninggal suaminya maka si istri bisa menikah lagi.
Penjelasan Buya Yahya
Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kalan YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 28 Mei 2018, Buya Yahya menyebut golongan yang tidak membatalkan wudhu adalah mahram.
Buya Yahya menyebut jika mahram maka tidak membatalkan wudhu.
Baca Juga: Berapa Lama Pencairan KUR BRI dan KUR Pegadaian 2023?, Cek Syarat dan Tabel Pinjaman
"Mahram itu adalah bapak, ibu,adik, kakak, dan anak," ujar Buya Yahya.
Golongan-golongan yang termasuk mahram kata Buya Yahya adalah orang-orang yang tidak boleh dinikahi.
Sekaligus tidak membatalkan wudhu jika menyentuh mereka kata Buya Yahya.
"Tidak batal wudhu kita. Ibu adalah mahram, anak perempuan adalah mahram, kakak perempuan adalah mahram. Maka bersentuhan tidak membatalkan wudhu," jelas Buya Yahya.