PORTAL SULUT - Banyak ulama yang menganjurkan untuk membunuh cicak.
Dalam kaidah Islam, cicak tergolong dalam hewan yang fasik.
Hewan fasik adalah hewan yang sering mengganggu manusia sehingga boleh di bunuh.
Baca Juga: Sholat Menggunakan Parfum yang Mengandung Alkohol, Sah Kah? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Sebagaimana yang telah disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim.
Sedangkan dalam ilmu kesehatan juga dikatakan bahwa hewan cicak ini mempunyai bakteri buruk yang bisa mendatangkan penyakit.
Meski demikian kita tidak boleh sembarang dibunuh namun ada satu hal yang perlu diperhatikan saat hendak membunuh cicak.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Mengungkap! Hadist yang Sangat Populer Ini Ternyata Hadist Palsu!
Hal tersebut pernah diungkapkan Buya Yahya lewat ceramah singkatnya sebagaimana yang telah dikutip Portal Sulut dari channel Youtube Al-Bahjah TV.