Bolehkah Gugat Cerai Suami yang Ketahuan Selingkuh? Ini Menurut Abi Quraish Shihab

- 22 Desember 2022, 20:14 WIB
Ilustrasi Bolehkah Gugat Cerai Suami yang Ketahuan Selingkuh? Ini Menurut Abi Quraish Shihab
Ilustrasi Bolehkah Gugat Cerai Suami yang Ketahuan Selingkuh? Ini Menurut Abi Quraish Shihab /pexels.com/SHVETS production

PORTAL SULUT – Mengenai perkara suami yang ketahuan selingkuh, ada aturan tersendiri ujar Abi Quraish Shihab.

Seseorang bertanya kepada Quraish Shihab mengenai boleh atau tidaknya menggugat cerai suami yang selingkuh.

Abi Quraish Shihab pun menjelaskan hukum Islam soal istri yang menggugat cerai suami karena kedapatan selingkuh.

Baca Juga: Hari Ibu 22 Desember, Bolehkah Almarhumah Mendengar Suara Kita Saat Ziarah? Buya Yahya Menjawab

Seorang istri tersebut sudah menjalani pernikahan selama 9 tahun dan sudah punya anak, semua baik-baik saja sampai suaminya kedapatan selingkuh.

Bahkan suaminya itu sudah selingkuh sebanyak tiga kali. Meski sudah janji tidak akan selingkuh, tapi suami itu masih melakukannya lagi.

Sejak saat itu, perasaan sang istri sudah semakin berubah, dan berniat sholat istikharah untuk menggugat cerai suaminya yang tak setia.

Menanggapi itu, Abi Quraish Shihab mengkonfirmasi kalau istikharah adalah metode yang ditawarkan Islam ketika mengalami kebingungan.

Akan tetapi penting juga untuk mempertimbangkan untuk memaafkan kesalahan sang suami.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x