Hukum Istri Menolak Hubungan Badan dengan Suami yang Mabuk Menurut Buya Yahya

- 8 Desember 2022, 14:54 WIB
Hukum Istri Menolak Hubungan Badan dengan Suami yang Mabuk Menurut Buya Yahya
Hukum Istri Menolak Hubungan Badan dengan Suami yang Mabuk Menurut Buya Yahya /Tangkapan layar youtube/


PORTAL SULUT – Salah satu kewajiban istri yang umum kita tahu adalah melayani suami untuk berhubungan, tapi bagaimana kalau suami mabuk?

Buya Yahya lantas menjelaskan panjang lebar mengenai hukum Islam tentang suami mabuk yang minta hubungan badan dengan istri.

Bisa atau tidaknya istri menolak hubungan badan dengan suami yang lagi mabuk dijelaskan oleh Buya Yahya dalam suatu tausiyah.

Baca Juga: Jangan Biarkan Hewan Ini Masuk Ke Rumah, Rezeki Akan Hilang Dan Sholat Ditolak Allah Kata Gus Baha

Memang memiliki suami yang sering mabuk adalah cobaan berat bagi beberapa istri.

Terlebih ketika suami tersebut kerap mengajak berhubungan intim padahal mulutnya mengeluarkan aroma alkohol.

Buya Yahya selaku pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah angkat suara mengenai isu ini pada suatu kesempatan.

Pada dasarnya sesuai dengan hukum Islam, istri sejatinya berhak meminta diceraikan ketika suami punya sifat fasik yang melanggar ketentuan Allah.

“Jadi seorang wanita yang mempunyai suami yang fasik, maka dia sudah berhak kalau dia minta cerah,” tutur Buya Yahya.

Hal tersebut sebagiaman aindukil portalsulut.com dari Youtube Al-Bahjah diakses 8 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x