Selain itu, Buya Yahya menyinggung tetesan air mata yang jatuh ke mayit. Menurutnya, tidak menjadi haram asalkan bukan wasiat dari sang mayit semasa hidup.
“Air mata kenapa? Air mata tidak ada urusan. Yang menjadikan mayit itu dihukum adalah, jika air mata jatuh ke mayat karena yang meninggal dunia sebelumnya berpesan kalau saya mati kamu menangis harus ya,” ungkap Buya Yahya.
Baca Juga: Jika Hewan Aneh ini Muncul, Maka Kiamat Kubro Terjadi, Ini Penjelasan Gus Baha
Buya Yahya menjelaskan, air mata jatuh ke mayit menjadi haram, karena sang mayat sebelumnya berwasiat. “Air mata yang mentes itu adalah dosa, karena dia berwasiat untuk menangisi dia,” jelas Buya Yahya.
Tapi kalau menangis sedih karena ditinggal keluarganya tidak masalah dan bukan sebuah dosa.
“Menangis adalah ungkapan. Ada menangis senang, ada menangis kegembiraan, menangis kesedihan, macam-macam. Baginda Nabi SAW menangis, tapi Nabi SAW mengatakan mata menangis tapi seorang hamba tidak boleh melakukan sesuatu yang tidak diridhoi Allah SWT,” urai Buya Yahya.***