Jika Tetesan Air Mata Jatuh ke Mayit Bisa Menambah Siksa Kubur, Benarkah? Simak Penjelasan Buya Yahya

- 27 November 2022, 10:20 WIB
Buya Yahya menjelaskan, hukum menangin lalu air mata jatuh langsung ke mayit.
Buya Yahya menjelaskan, hukum menangin lalu air mata jatuh langsung ke mayit. /Foto dok: YouTube/Al-Bahjah TV/

Baca Juga: Inilah Sedekah Paling Afdhol, Bagi Orang Tua yang Sudah Meninggal, Menurut Ustadz Abdul Somad

“Yang dosa haram, adalah tidak rela dengan keputusan Allah,” kata Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan, menangis sedih adalah luapan perasaan seseorang yang sedang berduka. Menangis karena sedih, biarkan manangis.

“Baginda Nabi SAW saat saidina Ibrahim putra beliau wafat Nabi SAW menangis. Tapi tidak boleh melakukan sesuatu yang diharamkan Allah SWT,” terang Buya Yahya.

Para wanita tidak kata Buya Yahya, tidak dilarang menagisi keluarga yang meninggal dunia.

“Boleh.Menangislah wanita, akan tetapi ingat jangan merobek baju, jangan memukul wajah. Tidak boleh.

Baca Juga: Sedang Terjadi! Inilah 5 Kiamat Kubro Menuju Titik Akhir Dunia, Syekh Ali Jaber Beri Penjelasan

Menangislah, jangan dilarang menangis,” urai Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan, menangis tidak boleh dilarang jika hal tesebut tidak berlebihan dan memicu perbuatan dosa.

“Ada sebagian orang melarang menangis. Nabi SAW membiarkan menangis, tuntas selesaikan. Keluh kesahnya akan dibuang dengan tangis,” kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah