PORTAL SULUT — Buya Yahya menjelaskan hukum wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili.
Seperti ini hukum jika wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili dirinya ungkap Buya Yahya.
Kali ini Buya Yahya mengulas hukum wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili, dalam pandangan Islam.
Lantas seperti apa hukum hukum wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili? Berikut ulasan Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan, jika sebelumnya belum ada hubungan, segera mengambil langkah yaitu, pernikahan tetap terjalin tapi tidak melakukan hubungan sampai bayi lahir.
“Langsung saja mengambil langkah, pernikahan tetap terjalin. Dan tidak melakukan hubungan sampai bayi lahir,” terang Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan, dalam dugaan memang ada isinya, tapi bisa jadi ada hamil bohongan.