Wanita Menikah dengan Pria yang Bukan Menghamili, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 22 November 2022, 13:52 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili.
Buya Yahya menjelaskan hukum wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili. /Tangkapan layar kanal YouTube Buya Yahya/

 

PORTAL SULUT — Buya Yahya menjelaskan hukum wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili.

Seperti ini hukum jika wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili dirinya ungkap Buya Yahya.

Kali ini Buya Yahya mengulas hukum wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili, dalam pandangan Islam.

Lantas seperti apa hukum hukum wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili? Berikut ulasan Buya Yahya.

Baca Juga: Sebelum Tidur Lakukan Amalan Ini, Selain Dijaga Para Malaikat Turut Mendoakan Kita Ungkap Ustadz Abi Makki

Buya Yahya mengatakan, jika sebelumnya belum ada hubungan, segera mengambil langkah yaitu, pernikahan tetap terjalin tapi tidak melakukan hubungan sampai bayi lahir.

“Langsung saja mengambil langkah, pernikahan tetap terjalin. Dan tidak melakukan hubungan sampai bayi lahir,” terang Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, dalam dugaan memang ada isinya, tapi bisa jadi ada hamil bohongan.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x