Wanita Menikah dengan Pria yang Bukan Menghamili, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 22 November 2022, 13:52 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili.
Buya Yahya menjelaskan hukum wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili. /Tangkapan layar kanal YouTube Buya Yahya/

“Ada hamil tapi bukan beneran, tapi yang jelas dia pernah melakukan perzinahan, kemudian sebulan tidak terlalu terlihat. Ada yang seperti itu,” terang Buya Yahya. 

Baca Juga: Hanya 1 Menit, Allah Alirkan Rezeki Bertahun-tahun Lamanya kata Syekh Ali Jaber

Lanjut Buya Yahya menjelaskan, akan tetapi yang perlu dicermati adalah pengakuan melakukan perbuatan zina, hal ini yang menjadi masalah.

“Kehamilan ini, ia mengaku sudah berzina sebelumnya. Ini jadi masalah yang harus segera ditutup,”

Buya Yahya mengungkapkan, ada orang merasa hamil 4 sampai 5 bulan, ternyata tidak ada.

“Pernah terjadi hal seperti itu, positif hamil padahal tidak pernah melakukan hubungan badan. Rupanya ada kelainan atau penyakit dalam kandungan. Itu tanda-tanda saja. Kalau perut semakin besar kemudian diperiksa oleh dokter, itu semakin yakin,” urai Buya Yahya. 

Baca Juga: Tanpa Disadari Kebiasaan Ini Bikin Kita Dihukum Makan Bangkai di Akhirat, Ustadz Adi Hidayat: Segera Hentikan

Buya Yahya menyarankan, perbuatan zina harus ditutup dan jangan diceritakan kepada siapa pun.

“Jangan ceritakan, dan selesai. Semua kita tinggalkan, takut kepada zina. Pintu halal Allah buka, nikah,” ujar Buya Yahya.***

 

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah