Disisi lain, harus diingat bahwa membayar hutang hukumnya adalah kewajiban.
Baca Juga: Hukum Wudhu di Dalam Kamar Mandi, Menurut Ustadz Adi Hidayat
“Sementara menunaikan hutang itu pahalanya lebih besar dari bersedekah. Seberapa perbedaanya itu juga tidak bisa dibandingkan, “ kata Buya Yahya dilansir Portal Sulut dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, 9 November 2022.
“ Jadi membayar hutang itu jelas hukumnya wajib,” kata Buya Yahya.
Dan bila anda menunda untuk membayar hutang maka hukumnya berdosa, ungkap Buya Yahya.
Kemuadian Buya Yahya melanjutkan, hukum orang yang bersedekah dan masih punya hutang itu harus dibedakan.
Pertama, jika hutang sudah jatuh tempo maka harus dibayar saat itu juga, dan Anda tidak boleh bersedekah.
“ Bila hal itu tetap dilakukan maka hukumnya haram,” paparnya.
Baca Juga: Agar Tidak Terjebak Syirik Dalam Berziarah, Kata Ustadz Adi Hidayat Lakukan Ini
Orang yang mendahulukan sedekah tapi punya banyak hutang, itu tandanya orang tersebut hanya ingin dipuji bukan karena Allah, ujar Buya Yahya.