Pakaian Terkena Air Mani, Apakah Bisa Dipakai Sholat? Ini Hukumnya Terang Gus Baha

- 24 Oktober 2022, 12:57 WIB
Gus Baha
Gus Baha /Facebook Gus Baha/

PORTAL SULUT - Kali ini ada ulasan mengenai hukum mendirikan sholat dengan menggunakan pakaian yang terkena air mani.

Seyogyanya setiap muslim, diperintahkan untuk mendirikan sholat.

Dalam menjalankan sholat, tentu saja harus diperhatikan salah satunya yakni pakaian yang dikenakan.

Baca Juga: Kata Buya Yahya: Jangan Sedekah Saat Seperti ini Tidak Akan Terima Allah, Haram dan Dosa

Sebab, dalam mendirikan sholat patut kiranya seorang muslim memperhatikan pakaian yang akan dipakai.

Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT:

Yang artinya:

"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan." (QS Al Araf: 31).

Selain itu, Dari Samurah bin Jundab ra, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Pakailah oleh kalian dari pada pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih. Karena sesungguhnya pakaian berwarna putih itu adalah pakaian yang paling suci dan yang terbaik, dan kafanilah dengannya orang yang meninggal di antara kalian." (HR an-Nasa'i, at-Tirmidzi, Ahmad bin Hambal, al-Baihaqi,at-Thabrani, Ibnu Majah, Ibnu Syaibah, dan Malik).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x