Menurut Buya Yahya gambar manusia dan burung merupakan khilaf, karena tidak berbentuk.
Banyak ulama yang mengatakan haram tapi ada di antara mereka yang mengatakan harap tapi makruh.
Karena itulah kata Buya Yahya, sebaiknya jangan memajang lukisan-lukisan atau gambar dalam bentuk bernyawa.
Baca Juga: Segera Jauhi Dua Sifat Ini Kata Ustadz Abdul Somad: Dosa Pertama Kepada Allah SWT
4. Gambar yang bukan karangan manusia
Buya Yahya menjelaskan maksud dari gambar yang bukan dari karangan manusia, yakni gambar yang sudah ada aslinya, atau fotografi.
Dalam gambar bukan karangan manusia kata Buya Yahya ada dua pendapat ulama.
"Banyak di kalangan ulama mengatakan tidak haram, tetapi ada sebagian yang mengatakan haram," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menambahakan, catatan untuk ke-4 dan ke-3.
"Gambarnya tidak membangkitkan syahwat, kalau gambarnya membangkitkan syahwat, haramnya bukan karena gambarnya, karena membangkitkan syahwat," jelas Buya Yahya.