2. Gambar mutlak halal
Gambar mutlak halal yang dimaksud adalah gambar yang tidak bernyawa.
"Misalnya pohon dan gunung, kalau mau buat patung gunung, patung pohon tidak ada masalah," ucap Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya jika membuat patug dari pohon, maka tidak haram.
Tetapi jika binatang kucing, yang digambar dan ada bentuknya, maka hukunya haram.
"Orang yang membuat seperti ini di hari kiamat disuruh meniup dan tidak akan bisa meniupkan ruhnya," ungkap Buya Yahya.
3. Gambar dari yang bernyawa tapi tidak berbentuk
Buya Yahya menyebut, gambar dari yang bernyawa tapi tidak berbentuk.
Misalnya lukisan manusia dan lukisan burung.