Sah-sah Saja Perempuan Renang di Kolam yang Banyak Pria Kalau 4 Syarat Ini Dipenuhi Tegas Quraish Shihab

- 7 Oktober 2022, 00:30 WIB
M. Quraish Shihab
M. Quraish Shihab /M. Quraish Shihab /tangkapan layar YouTube/

Pasalnya pria lain bukanlah mahram, sehingga baiknya dihindari. Apalagi di tempat seperti kolam renang.

Tapi menjadi persoalan ketika di tempat terdekat tidak ada kolam renang khusus wanita, hanya ada kolam renang campuran, yakni untuk wanita dan laki-laki.

Baca Juga: Sebelum Berhubungan Suami Istri, Disunnahkan Lakukan Amalan Ini

Sedangkan wanita ini mesti rutin olahraga karena penyakit yang ia derita. Masalahnya, satu-satunya kolam renang yang ada adalah kolam renang campuran.

Memang dalam Islam, kegiatan bersama antara laki-laki dan wanita bisa dibenarkan kalau tidak menimbulkan fitnah.

“Apa yang dinamai oleh agama fitnah, seperti rangsangan berahi maupun pencemaran nama baik,” terang Abi Quraish Shihab.

Hal tersebut sebagaimana dinukil portalsulut.com dari buku Quraish Shihab 101 Soal Perempuan yang Patut Anda Ketahui, diakses 6 Oktober 2022.

Quraish Shihab mencatat, bahwa pada banyak hadits shahih, tidak sedikit wanita yang terlibat peperangan bersama lelaki, yakni dalam merawat korban, bahkan sampai perjalanan laut sekalipun.

Baca Juga: Bersedekah kepada Dua Orang Ini adalah Amalan Dahsyat, Tak Harus Berbentuk Uang

“Hemat saya, selama yang bersangkutan memakai baju renang yang Islami, berenang dengan sopan, tidak bercampur sehingga saling menyentuh dengan yang bukan mahramnya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x