PORTAL SULUT – Ustadz Adi Hidayat dalam salah satu kajian ilmu pernah menyampaikan hukum kawin lari baik untuk gadis maupun janda.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, pernikahan itu diikat dengan beberapa ketentuan.
Ustadz Adi Hidayat juga mengatakan ketentuan-ketentuan tersebut ada sebagian yang menjadi rukun dalam sebuah pernikahan.
Baca Juga: Baca 3 Kali Sehari, Selain Rezeki Lancar, Juga Dicatat Sebagai Kekasih Allah, Kata Gus Baha
Lebih lanjut Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, diantara rukun pernikahan, ada yang akan menikah, yaitu laki-laki dan perempuan.
“Jika laki-laki dengan laki-laki, dan perempuan dengan perempuan, pernikahan itu tidak sah,” tegas Ustadz Adi Hidayat.
Selain itu kata Ustadz Adi Hidayat, yang kedua harus ada wali nikah.
“Wali nikah yang masih gadis mutlak harus ada,” tegasnya
Siapa walinya?