Ada Kawin Lari yang Diperbolehkan Ajaran Islam, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 1 Oktober 2022, 11:56 WIB
Ustadz Adi Hidayat. Ada Kawin Lari yang Diperbolehkan Ajaran Islam, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat. Ada Kawin Lari yang Diperbolehkan Ajaran Islam, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat /Tangkapan layar youtube.com / Adi Hidayat Official.

Ayahnya, kakeknya, pamannya, kakaknya atau yang terdekat,” ucapnya.

Jika Ustadz Adi Hidayat mengatakan mutlak, berarti seorang gadis apabila menikah tidak ada wali, berarti pernikahannya tidak sah.

Fungsi wali nikah menurut Ustazd Adi Hidayat bukan hanya untuk menikahkan, tetapi juga sebagai jalur konsultasi jika ada hal-hal yang terjadi di rumah tangganya.

"Wali akan memberikan perlindungan kepada perempuan supaya dia berpikir matang,” paparnya.

Baca Juga: Simak Penjelasan Buya Yahya, Jika Hijrah Seseorang Masih Terbelenggu Masa Lalu

Ustadz Adi Hidayat mengutip salah satu ayat, QS. Al Baqarah ayat 221.

Menurut Adi Hidayat, ayat ini menunjukan bahwa laki-laki bisa menikah tanpa wali, sedangkan untuk perempuan khususnya masih gadis, maka harus ada wali yang menyetujuinya, supaya walinya membimbingnya dan menjadi pelindungnya.

"Jadi gadis tidak boleh menikahkan dirinya sendiri,” tegas Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat memperingatkan, wali harus hati-hati karena dia tidak hanya mengucapkan ikrar, tetapi wali terus akan diikutkan dan dijadikan tempat konsultasi ketika suami istri mengalami masalah dalam rumah tangganya.

"Para perempuan jangan pernah menganggap remeh wali nikah, karena dia bukan hanya menikahkan tetapi juga mengayomi perjalanan rumah tangga anda,” terangnya.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah