Umat Islam Konsumsi Kelelawar, Bolehkah? Berikut Ulasan Ustadz Abdul Somad

- 30 September 2022, 17:15 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Tangkapan layar /YouTube TAMAN SURGA.NET

“Oleh sebab itu, dalam mazhab Syafi’i, ada beberapa kriteria pertama rupanya seperti binatang haram, kedua cara hidupnya seperti binatang haram, pake Qiyas,” jelas Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Quotes Islam: Kumpulan Kata-Kata Nasehat Imam Al-Ghazali, Allah SWT Heran Kepada Hambanya

Ustadz Abdul Somad menguraikan, dalam menentukan hukum merujuk kepada beberapa tuntunan dalam agama.

Menjadi rujuakan adalah Quran, Hadist, Ijma, Qiyas, tutur Ustadz Abdul Somad.

Dalam masalah binatang, yang paling ketat adalah Mazhab Hanafi, dalam masalah binatang yang paling longgar Maliki, dalam masalah binatang yang pertengahan adalah Mazhab Syafi’I. 

“Tidak boleh hidup di dua alam, tidak boleh karena menjijikan, diharamkan bagi kamu yang menjijikan,” sambung Ustadz Abdul Somad, mengutip isi Hadist.

Sementara itu, bagi yang bermazhab Maliki mengkonsumsi hewan yang menurut kita menjijikan.

Seperti Bekicot tidak boleh dalam Mazhab Syafi’i karena menjijikan.

Baca Juga: Pasutri Wajib Baca, Hubungan Jadinya Dosa dan Berbahaya Jika Seperti Ini Tegas Ustadz Khalid Basalamah

Tapi di Maroko Mazhab Maliki dijual sup Bekicot. 

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah