PORTAL SULUT — Buya Yahya mengungkap hukum wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili.
Ternyata, begini hukumnya jika wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili dirinya atau dalam keadaan hamil buah dari perbuatan zina.
Artikel kali ini akan mengulas hukum wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili, dalam pandangan Islam.
Lantas seperti apa hukum hukum wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Haram Hukumnya Sedekah Seperti Ini Tidak Akan Diterima Allah SWT Kata Buya Yahya
Seperti disampaikan, Buya Yahya menjawab pertanyaan salah satu jemaah.
Buya Yahya mengatakan, jika sebelumnya belum ada hubungan, segera mengambil langkah yaitu, pernikahan tetap terjalin tapi tidak melakukan hubungan sampai bayi lahir.
“Langsung saja mengambil langkah, pernikahan tetap terjalin. Dan tidak melakukan hubungan sampai bayi lahir,” terang Buya Yahya.