Walaupun tanpa saksi kata Buya Yahya, akan tetap sah asalkan segera mengatakan rujuk agar kembali halal.
Itulah penjelasan Buya Yahya tentang kata yang jika diucapkan oleh suami istri maka akan jatuh talak. Sehingga dianjurkan untuk berhati-hati dalam berucap.***