Namun bagaimana jika kata cerai ini terlanjut diucapkan?
Buya Yahya menjelaskan jika kata cerai diucapkan, maka bisa diperbaiki.
Tetapi suami istri harus melakukan satu hal kata Buya Yahya agar apa yang sudah terjadi itu akan bisa diperbaiki.
“Karena suami anda sudah mencerai satu, selagi dalam masa iddah, sebelum berlalu tiga kali suci dalam mazhab Imam Syafi’i," kata Buya Yahya.
Seorang suami harus mengucapkan kembali kata rujuk dengan istrinya.
"Maka suami Anda cukup mengatakan ‘aku rujuk kamu wahai istriku’ selesai,” jelas Buya Yahya.
Dengan cara itu jelas Buya Yahya, menjadi cara agar suami istri kembali rujuk setelah mengucapkan kata cerai.
Ketika sudah mengatakan rujuk, maka hubungan suami istri tersebut kembali sah.