Namun Buya Yahya menjelaskan, jika istri rihdo karena sayang kepada suami, tidak ada masalah jika mahar istri diberikan kepada suami.
“Karna sayang anda, karena bangga kepada suami. Bang maharku aku hadiahkan kepadamu. Juga boleh,” ucap Buya Yahya, mencontohkan.
Lanjut Buya Yahya mengatakan, mahar suami kepada istri bisa diberikan kepada siapa saja, asalkan diberikan ke tempat yang baik.
Baca Juga: Tanda-Tanda Kiamat Ini Diluar Batas Nalar dan Logika Manusia Kata Gus Baha
“Tidak apa-apa, diberikan kepada siapa saja boleh, yang penting ke tempat yang baik yang diridhoi Allah,” ujar Buya Yahya.
Demikian penjelasan Buya Yahya tentang hukum mahar istri dijual untuk digunakan bersama suami.
Wallahu a'lam bishawab.***