Mahar Istri Dijual untuk Digunakan Bersama Suami, Bolehkah? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 27 September 2022, 18:37 WIB
Buya Yahya mengungkap hukum jika mahar istri dijual untuk digunakan bersama suami.
Buya Yahya mengungkap hukum jika mahar istri dijual untuk digunakan bersama suami. /Foto dok.: Tangkap layar YouTube/Al-Bahjah TV

 

POTAL SULUT — Buya Yahya mengungkap hukum jika mahar istri dijual untuk digunakan bersama suami.

Sementara, mahar istri merupakan tanda pengikat pernikahan pasangan suami istri, kata Buya Yahya. 

Seperti apakah hukumnya jika mahar istri dijual untuk digunakan bersama suami? Simak ulasannya Buya Yahya.

Dilansir portal-sulut.pikiran-rakyat.com, dari akun TikTok belajar_hijrah12, diakses Selasa 27 September 2022.

Baca Juga: Mahar Istri bisa menjadi Obat, Bagaimana Caranya? Ikuti Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya mengatakan, mahar adalah milik istri sehingga suami tidak berhak atas mahar tersebut.

“Wahai istri yang sholehah, untukmu bukan milik suamimu. Suka-suka, infak ke pondok boleh, bawa ke masjid boleh. Anda berikan kepada siapa pun boleh,” terang Buya Yahya.

Baca Juga: Jangan Suudzon, Gus Baha ungkap Satu Amal Orang Jahat yang Membuat Allah Berterima Kasih

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x