POTAL SULUT — Buya Yahya mengungkap hukum jika mahar istri dijual untuk digunakan bersama suami.
Sementara, mahar istri merupakan tanda pengikat pernikahan pasangan suami istri, kata Buya Yahya.
Seperti apakah hukumnya jika mahar istri dijual untuk digunakan bersama suami? Simak ulasannya Buya Yahya.
Dilansir portal-sulut.pikiran-rakyat.com, dari akun TikTok belajar_hijrah12, diakses Selasa 27 September 2022.
Baca Juga: Mahar Istri bisa menjadi Obat, Bagaimana Caranya? Ikuti Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya mengatakan, mahar adalah milik istri sehingga suami tidak berhak atas mahar tersebut.
“Wahai istri yang sholehah, untukmu bukan milik suamimu. Suka-suka, infak ke pondok boleh, bawa ke masjid boleh. Anda berikan kepada siapa pun boleh,” terang Buya Yahya.
Baca Juga: Jangan Suudzon, Gus Baha ungkap Satu Amal Orang Jahat yang Membuat Allah Berterima Kasih