Suami Makan dari Penghasilan Istri, Bolehkah? Berikut Ini Ulasan Ustadz Abdul Somad

- 26 September 2022, 23:51 WIB
ILUSTRASI : Ustadz Abdul Somad mengulas, perkara suami pengangguran makan dari  penghasilan istri.
ILUSTRASI : Ustadz Abdul Somad mengulas, perkara suami pengangguran makan dari penghasilan istri. /Foto dok.: YouTube Ustadz/Abdul Somad Official/

 

PORTAL SULUT — Seperti ini hukum jika suami makan dari penghasilan istri menurut Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad mengulas, perkara suami pengangguran makan dari  penghasilan istri.

Ustadz Abdul Somad mengatakan, seperti inilah hukum suami makan dari penghasilan istri.

Seperti apa hukum suami makan dari penghasilan istri? Berikut ini penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Pernah Konsumsi Kelelawar? Seperti Ini Hukumnya Bagi Umat Islam Menurut Ustadz Abdul Somad

Dilansir portal-sulut.pikiran-rakyat.com, dari akun TikTok belajar_hijrah12, diakses Senin 26 September 2022.

Ustadz Abdul Somad Mengatakan, suami wajib dinafkahi oleh istri, sehingga dalam gaji suami terdapat hak istri.

Baca Juga: Ternyata Ini Hukumnya Jika Berambisi dengan Pekerjaan Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah