PORTAL SULUT — Buya Yahya menjelaskan tentang hukum ahli waris mengambil kembali tanah wakaf.
Mengambil kembali tanah wakaf sebaiknya tidak dilakukan oleh siapa saja sekalipun ahli waris, kata Buya Yahya.
Apalagi kata Buya Yahya tanah wakaf tersebut diwakafkan untuk kebutuhan majelis ilmu.
Seperti apakah hukum mengambil kembali tanah wakaf? Ikuti ulasan, Buya Yahya.
Seperti dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Buya Yahya, dikutip Senin 26 September 2022.
Buya Yahya mengatakan, arti dari wakaf adalah menjadikan milik kita untuk diserahkan di jalan Allah.
Baca Juga: Belum Terlambat! Segera Jauhi Riba Agar Terbebas dari 5 Ancaman Allah Ini, Kata Ustadz Abdul Somad
“Misalnya untuk mesjid, untuk pondok, untuk kuburan,” tutur Buya Yahya, menjawab pertanyaan salah satu jemaah.