Hati-hati! Bahaya Ini Terjadi Jika Ahli Waris Mengambil Kembali Tanah Wakaf Ungkap Buya Yahya

- 26 September 2022, 22:53 WIB
ILUSTRASI : Buya Yahya menjelaskan tentang hukum mengambil kembali tanah wakaf.
ILUSTRASI : Buya Yahya menjelaskan tentang hukum mengambil kembali tanah wakaf. /Tangkapan Layar/YouTube Al Bahjah

PORTAL SULUT — Buya Yahya menjelaskan tentang hukum ahli waris mengambil kembali tanah wakaf.

Mengambil kembali tanah wakaf sebaiknya tidak dilakukan oleh siapa saja sekalipun ahli waris, kata Buya Yahya.

Apalagi kata Buya Yahya tanah wakaf tersebut diwakafkan untuk kebutuhan majelis ilmu.

Seperti apakah hukum mengambil kembali tanah wakaf? Ikuti ulasan, Buya Yahya.

Baca Juga: Sempurnakan Ibadah dengan 6 Amalan Dahsyat Ini, Ustadz Adi Hidayat: Usai Shalat Jangan Langsung Pulang

Seperti dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Buya Yahya, dikutip Senin 26 September 2022.

Buya Yahya mengatakan, arti dari wakaf adalah menjadikan milik kita untuk diserahkan di jalan Allah.

Baca Juga: Belum Terlambat! Segera Jauhi Riba Agar Terbebas dari 5 Ancaman Allah Ini, Kata Ustadz Abdul Somad

“Misalnya untuk mesjid, untuk pondok, untuk kuburan,” tutur Buya Yahya, menjawab pertanyaan salah satu jemaah.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah