PORTAL SULUT – Ulama Buya Yahya dalam kajiannya kali ini membahas tentang hukum sholat sambil menutup mata.
Buya Yahya mengatakan, hukum sholat sambil menutup mata, menurut pendapat para ulama, kebanyakan hukmunya makruh, sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Al-Bajah TV, 26 September 2022.
Menurut Buya Yahya, ketika kita melakukan sholat disunahkan untuk melihat ketempat sujud.
“Apalagi ketika sholat di Mekkah, disunahkan untuk melihat kabah,” ungkap Buya Yahya.
Orang yang menutup mata karena ingin khusyuk sholatnya, menurut Buya Yahya, perlu mengetahui juga makna arti kata khusyuk itu sendiri dan jangan sampai malah salah paham.
“Dijelaskan oleh para ulama khusyuk di dalam shalat itu adalah hati dan pikiran mengikuti bacaan di dalam shalat. Jadi tidak ada hubungannya dengan soal menutup atau membuka mata, “ terang Buya Yahya
Khusyuk itu tidak keluar dari pada bacaan yang dibaca dalam shalat, dan merenungi bacaan-bacaan yang kita baca di dalam sholat, maka itu disebut khusyuk, paparnya
“Seumpama bacaan sholatnya tentang neraka, tapi malah ingatnya surga, itu namanya tidak khusyuk, “ ujar Buya Yahya.
Bahkan kata Buya Yahya, di dalam menutup mata, justru seseorang akan lebih luas melang-lang buana dalam hayalnya.
“ Tetapi kalau mungkin sedang sholat di pasar atau ditempat keramaian dan banyak wanita mondar mandir lalu memejamkan mata itu masih bisa dimaklumi,” ujar Buya Yahya.
Menutup mata ketika sholat memang tidak diharamkan tegas Buya Yahya, hanya dikatakan makruh.
Oleh karena itu kata Buya Yahya, memahami isi dari bacaan agar shalatnya khusyuk itu penting.
Dengan memahami arti firman Allah dalam sholat, membuat pikiran tidak akan kemana-mana kata Buya Yahya.
“ Itulah fokus untuk memaknai kata khusyuk yang sebenarnya,” ungkapnya.
Apabila memang khusyuk (bersunggung-sungguh fokus) Anda harus di dapat dengan cara menutup mata, maka itu bisa dilakukan. Akan tetapi menutup atau memejamkan mata ketika shalat justru banyak orang menjadi was-was.
Baca Juga: Inilah 6 Amalan Bisa Membuat Orang Tua Masuk Surga, Menurut Ustadz Abdul Somad
Menutup mata menjadi tidak makruh apabila ada hajat seperti shalat di pasar atau ditempat keramaian sebagaimana dijelaskan tadi.
Itulah penjelasan singkat tentang hukum sholat menutup mata dari ulama kita Buya Yahya, dan semoga bermanfaat.***
Sumber: YouTube