Begini Hukum Pasutri Melakukan Hubungan Intim Lewat Vidio Call Menurut Buya Yahya, Penjelasannya Mengejutkan

- 16 September 2022, 11:19 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /Buya Yahya. //

PORTAL SULUT - Beginilah penjelasan Buya Yahya mengenai pasturi yang berhubungan intim lewat vidio call.

Jaman sekarang, pasutri hidup terpisah karena urusan kerjaan, adalah hal yang lumrah.

Namun yang jadi permasalahan disini adalah, bagaimana jika tiba-tiba syahwat pasutri muncul dengan tiba-tiba.

Sementara itu, baik suami maupun istri harus rela hidup terpisah karena urusan pekerjaan.

Dilansir dari akun TikTok @RuangNgaji begini penjeasannya.

Guna mensiasati syahwat yang datang dengan tiba-tiba, video call adalah salah satu penyalurannya.

Baca Juga: Jika Muncul 5 Tanda Ini Pada Kulit, Artinya Ginjal Sudah Rusak Kata dr. Ema Surya Pertiwi

Namun yang jadi permasalahan, apakah hal tersebut dibolehkan oleh Islam, pasutri melakukan hubungan intim lewat video call.

Terkait hal tersebut, Buya Yahya mencoba menjelaskan pandangannya terkait bagaimana hukumnya menurut Islam, jika ada yang melakukan hal tersebut.

"Bagi seorang istri, tidak ada aurat auratan dengan seorang suami, semua bisa dilihat. Jika dalam dunia nyata bisa dilihat, apalagi lewat video call."

Namun, jika berjauhan apakah boleh seorang istri memperlihatkan auratnya didepan sang suami lewat vide call, boleh-boleh saja.

Tapi yang jadi permasalahan adalah, jika pasutri berjauhan dan bangkit syahwatnya, bagaimana menyelesaikannya.

Pasalnya, besenang-sedang dengan menggunakan tangannya sendiri adalah haram, artinya jika video call tersebut hawatir terjadi kearah sana, sebaiknya jangan dilakukan.

Baca Juga: 8 Manfaat Daun Belimbing Wuluh untuk Kesehatan, Bisa Hambat Pertumbuhan Tumor

Sebenarnya, yang tidak diperbolehkan dalam melakukan hubungan intim lewat video call, adalah melampiaskannya dengan cara yang haram.

Secara tegas Buya Yahya mengatakan, jika hubungan intim lewat video call tersebut bisa menimbulkan syahwat dan melakukan yang haram, itu tidak boleh.

Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan, jika sang suami ingin melihat badannya sebaiknya oleh sang istri janganlah menolak.

Namun yang harus jadi perhatian pasutri, terkait melakukan hubungan intim lewat video call, jika menimbulkan syahwat dan melakukan yang haram, itulah yang tidak diperbolehkan.

Kalau hanya sekedar mengobati kerinduan, baik suami maupun istri, sah-sah saja melakukannya lewat video call.

Itulah penjelasan dari Buya Yahya mengenai pasutri yang hubungan intim lewat vidio call.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x