Seperti Ini Hukum Istri Mencantumkan Nama Suami di Belakang Namanya, Haramkah? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

- 15 September 2022, 20:59 WIB
Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat /

 

PORTAL SULUT — Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum istri mencantumkan nama suami di belakang namanya.

Banyak istri mencantumkan nama suami di belakang namanya, apalagi di akun media sosial, kata Ustadz Abdul Somad. 

Seperti apakah pandangan Islam jika ada istri mencantumkan nama suami di belakang namanya.

Lantas, apa hukumnya terhadap istri mencantumkan nama suami di belakang namanya? Berikut ulasannya.

Baca Juga: WARISAN PARA WALI, Baca Dzikir Ini 1 Kali Saja, Hajat Bisa Terkabul Dengan Cepat Kata Gus Baha

Seperti dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Tanya Jawab UAS, Kamis 15 September 2022.

Ustadz Abdul Somad mengungkapkan, Islam melarang istri mencantumkan nama suami di belakang namanya.

“Haram, mana dalilnya haram? Panggilah mereka dengan nama bapak mereka,” jelas Ustadz Abdul Somad. 

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x