Seperti Ini Hukum Istri Mencantumkan Nama Suami di Belakang Namanya, Haramkah? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

- 15 September 2022, 20:59 WIB
Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat /

Baca Juga: Hentikan Kebiasaan Ini, Rezeki Bisa Seret Meski Rajin Ibadah Kata Ustadz Adi Hidayat

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, memanggil nama seseorang dengan nama bapak kandung. 

“Zaid bin Muhammad. Turun ayat, Muhammad bukan bapak kamu, bukan ayah kamu, Dia adalah Rasul Allah. Maka dia dipanggil Zaid bin Haritsah,” terang Ustadz Abdul Somad, menjelaskan isi ayat.

Ustadz Abdul Somad mengungkapkan, anak angkat sekalipun harus dipanggil dengan nama bapak kandungnya.

Baca Juga: Jangan Sering Makan Buah Ini, Bisa Jadi Penghalang Masuk Surga Kata Ustadz Adi Hidayat

“Anak angkat tidak boleh, suami pun tidak boleh,” tegas Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, ketetapan Islam tidak bisa dilanggar oleh umatnya.

“Bayangkan saja, jika pakai nama suami, suami pertama namanya Mas Parno jadi Aisa Parno," kata UAS mencontohkan. 

"Suami ke dua Mas Suparno, jadi Aisa Suparno. Suami ke tiga Mas Suparto jadi Aisa Suparto, berapa kali ganti nama?,” urai Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad mengatakan, nama ayah tidak bisa diganti meskipun sudah meninggal.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah