PORTAL SULUT - Buya Yahya dalam ceramahnya menjelaskan hukum menunda kehamilan setelah menikah dengan cara mengeluarkan sperma di luar rahim istri.
Menurut Buya Yahya, menunda kehamilan bukanlah suatu hal yang dilarang dalam Islam.
Namun, meskipun tidak dilarang, pasangan suami istri harus memiliki alasan yang logis ketika ingin menunda kehamilan.
Buya Yahya menegaskan bahwa ada alasan menunda kehamilan yang justru dilarang dalam Islam.
Lantas, hal apakah yang dilarang untuk dijadikan alasan menunda kehamilan tersebut?
Dikutip Portalsulut.com dari YouTube Al-Bahjah TV pada 11 September 2202 dengan judul "Hukum mengeluarkan air mani di luar untuk menunda kehamilan - Buya Yahya menjawab," yang di unggah pada 31 Desember 2017.
Buya Yahya berkata bahwa hal yang tidak boleh dijadikan alasan menunda-nunda kehamilan adalah takut akan hidup melarat.
Menurutnya, alasan menunda kehamilan karena takut nantinya akan hidup melarat termasuk kurang ajar kepada Allah SWT.