Apa Boleh Mengeluarkan Sperma di Luar Rahim untuk Menunda Kehamilan? Buya Yahya Menjawab

- 11 September 2022, 17:16 WIB
IBuya Yahya dalam ceramahnya menjelaskan hukum menunda kehamilan setelah menikah dengan cara mengeluarkan sperma di luar rahim istri.
IBuya Yahya dalam ceramahnya menjelaskan hukum menunda kehamilan setelah menikah dengan cara mengeluarkan sperma di luar rahim istri. /pixabay/CommanderClive

 

PORTAL SULUT - Buya Yahya dalam ceramahnya menjelaskan hukum menunda kehamilan setelah menikah dengan cara mengeluarkan sperma di luar rahim istri.

Menurut Buya Yahya, menunda kehamilan bukanlah suatu hal yang dilarang dalam Islam.

Namun, meskipun tidak dilarang, pasangan suami istri harus memiliki alasan yang logis ketika ingin menunda kehamilan.

Baca Juga: Inilah 11 Tanda Kiamat, Ustadz Khalid Basalamah: Salah Satunya Muncul Hewan Melata yang Bisa Berbicara

Buya Yahya menegaskan bahwa ada alasan menunda kehamilan yang justru dilarang dalam Islam.

Lantas, hal apakah yang dilarang untuk dijadikan alasan menunda kehamilan tersebut?

Dikutip Portalsulut.com dari YouTube Al-Bahjah TV pada 11 September 2202 dengan judul "Hukum mengeluarkan air mani di luar untuk menunda kehamilan - Buya Yahya menjawab," yang di unggah pada 31 Desember 2017.

Buya Yahya berkata bahwa hal yang tidak boleh dijadikan alasan menunda-nunda kehamilan adalah takut akan hidup melarat.

Menurutnya, alasan menunda kehamilan karena takut nantinya akan hidup melarat termasuk kurang ajar kepada Allah SWT.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah