Nikah Karena Terlanjur Hamil, Ustadz Abdul Somad Beberkan Status Anak Hasil Zina

- 4 September 2022, 21:37 WIB
Ustadz Abdul Somad mengatakan ada ghibah yang dibolehkan.
Ustadz Abdul Somad mengatakan ada ghibah yang dibolehkan. /Tangkap layar YouTube/Wadah Ilmu

PORTAL SULUT – Ustadz Abdul Somad angkat bicara mengenai nikah karena zina dan status hukum anaknya.

Dalam sebuah ceramah Ustadz Abdul Somad kemudian memaparkan hukum menikah karena terlanjur hamil.

Dalam ceramah yang sama UAS juga menerangkan tentang status anak yang lahir di luar nikah.

Lantas bagaimanakah hukum anak yang lahir dari zina menurut Ustadz Abdul Somad? Simak keterangan lengkapnya di sini.

Baca Juga: Kunci Segala Hajat Adalah Wirid Ini, Ustadz Khalid Basalamah: Baca Pas Fajar dan Senja

Allah telah menciptakan semuanya secara berpasang-pasangan. Tidak ada yang diciptakan sendirian.

Siang berpasangan dengan malam, langit dengan bumi, dan laki-laki dengan perempuan.

Hubungan antara laki-laki dan perempuan lantas disakralkan di bawah ikatan pernikahan.

Sering disebut bahwa pernikahan merupakan ibadah terpanjang antara dua orang kekasih.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah