PORTAL SULUT — Buya Yahya mengungkapkan 3 hal yang bisa menjadi penghalang hak harta warsian anak.
Anak yang melakukan 3 hal ini tidak mendapat hak harta warisan dari ahli waris kata Buya Yahya.
Buya Yahya mengungkapkan, selama 3 hal ini tidak dilakukan maka anak tetap mendapatkan hak harta warisan.
Buya Yahya menganjurkan, agar anak jangan sampai melakukan 3 hal yang menjadi penghalang hak harta warisan.
Seperti dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Youtube Buya Yahya, Minggu 4 September 2022.
Buya Yahya menjelaskan, anak kandung tetap mendapat harta warisan asalkan bukan menjadi sebab kematian ayah kandung.