PORTAL SULUT — Buya Yahya ungkap hukum pembagihan harta warisian kepada anak, sekalipun durhakan kepada ayah.
Menurut Buya Yahya, harta warisan adalah merupakan hak anak kandung, sekalipun anak tersebut durhaka kepada ayah.
Setiap anak wajib mendapatkan harta warisan dari ayah kandungnya kata Buya Yahya.
Seperti apa pembagian harta warisan kepada anak yang durhaka kepada ayah kandungnya? Berikut ulasan Buya Yahya.
Baca Juga: Ada Mimpi yang Boleh Diceritakan, Ada yang Tidak, Ini Cirinya Kata Ulama
Seperti dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Youtube Buya Yahya, Minggu 4 September 2022.
Buya Yahya menjelaskan, selama ada hubungan nasab dengan ayah kandung tetap mendapatkan bagian harta warisan.
Baca Juga: Kamu Termasuk Golongan yang Didoakan Malaikat Jika Punya Tanda Ini Kata Gus Baha